TpYiGSr8Gpz8TSzoTpd0TUd8GY==
Menampilkan postingan dengan label BAHAR BIN SMITHTunjukkan semua
3 min
trailer
ms

Synopsis:

SUMBER VIDEO
Sayyid Bahar Bin Sumaith Official
https://www.youtube.com/watch?v=nF3hnXAV9aA
HEBOH‼️ HABIB BAHAR POTONG RAMBUT PENDEK
Jan 2, 2023
=======

Habib Bahar bin Smith Potong Rambut 

Penampinlan Habib Bahar bin Smith tidak seperti biasaya.  Pada awal tahun baru 2023, ia memotong rambut panjangnya yang selama ini menjadi ciri khas dirinya sebagai habib dan berbeda dengan kebanyakan habib lainnya.

Tentu saja, Habib Bahar bin Smith potong rambut  di awal tahun baru mencuri perhatian netizen. Hal itu diketahui dalam unggahan akun TikTok @iki048, Selasa (3/1). "Habib Bahar potong pendek," tulis iki048 pada caption unggahan videonya

Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan Habib Bahar bin Smith baru saja potong rambut di sebuah barbershop. 

Tampak ia menatap cermin untuk melihat potongan rambutnya. Rambutnya kini terlihat pendek dan dicat warna emas. Setelah menatap beberapa detik, ia kemudian bangun dari kursi tempat potong rambut. 

Penampilan Habib Bahar bin Smith di tahun baru ini tentunya berbeda  dari tahun sebelumnya.  Sebelumnya, ia bertahun-tahun dikenal dengan Habib berambut panjang. Baik dalam pesantren, ceramah, bahkan saat ditahan di penjara pun ia tetap mempertahankan rambut panjangnya.

Habib Bahar memberikan alasan bahwa dirinya bosen dengan rambut panjang. "Bib Kenap bib rambut dipotong? Ya dipotong, malas gondrong terus, nanti juga tumbuh lagi," ujar Habib Bahar bin Smith dalam akun TikTok @mustofahabsyie2.


93 min
trailer
ms

Synopsis:


SUMBER

KOMPASTV
https://www.youtube.com/watch?v=GpZ7I3c0O64
Alasan Bahar bin Smith Langsung Ditahan: Dikhawatirkan Larikan Diri dan Hilangkan Barbuk
Jan 4, 2022
Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam.

Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.

Polisi menyampaikan alasan terkait penahanan terhadap Bahar.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Senin (3/1/2022). 

Baca Juga Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong di https://www.kompas.tv/article/248143/...

Ada pun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara, untuk alasan objektif adalah pasal-pasal yang disangkakan pada kedua tersangka di atas lima tahun penjara.

"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasalnya yang disangkakan kedua tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Arief Rachman.

Ada pun pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
93 min
trailer
ms

Synopsis:

SUMBER

KOMPASTV
https://www.youtube.com/watch?v=GpZ7I3c0O64
Alasan Bahar bin Smith Langsung Ditahan: Dikhawatirkan Larikan Diri dan Hilangkan Barbuk
Jan 4, 2022
Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam.

Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.

Polisi menyampaikan alasan terkait penahanan terhadap Bahar.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Senin (3/1/2022). 

Baca Juga Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong di https://www.kompas.tv/article/248143/...

Ada pun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara, untuk alasan objektif adalah pasal-pasal yang disangkakan pada kedua tersangka di atas lima tahun penjara.

"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasalnya yang disangkakan kedua tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Arief Rachman.

Ada pun pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Copyright © - ceramahin.com